Menu

Kamis, 08 Desember 2016

Adzan dan Iqamah



ADZAN DAN IQAMAH
STANDAR KOMPETENSI
3. Melaksanakan tatacara adzan, iqamah, shalat jamaah
KOMPETENSI DASAR
3.1.Menjelaskan ketentuan adzan dan iqamah
3.2.Menjelaskan ketentuan shalat berjamaah
3.3.Menjelaskan ketentuan makmum masbuk
3.4.Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa
3.5.Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal
a. TANBIH
حَيَّ عَلىَ الصَّلاَة
Mari kita dirikan shalat
b. IFTITAH
Muslim yang taat dan baik adalah mendahulukan panggilan Allah dari pada panggilan lainnya. Sebagai tanda telah masuknya waktu shalat seorang muazdin melantunkan adzan sebagai panggilan dari Allah SWT untuk melaksanakan shalat berjamaah. Kemudian dikumandangkan iqomah sebagi seruan bahwa shalat berjamaah segera dimulai.
A.    Pengertian, Hukum Adzan dan Iqamat
Adzan adalah tanda bahwa waktu shalat fardhu telah tiba. Adzan juga merupakan panggilan bagi kaum muslimin untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Sedangkan Iqamah adalah petanda bahwa shalat berjamaah akan segera dimulai.
Hukum adzan dan iqamah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki. Dengan kata lain, adzan dan iqamah hendaknya dilakukan oleh seorang laki-laki kecuali jika shalat jamaah yang akan dilaksanakan semuanya terdiri atas kaum perempuan, maka perempuan boleh mengumandangkan adzan. Adzan dan iqamah hanya di lakukan pada shalat lima waktu dan shalat jum'at.
Perlu ingat !
Adzan adalah panggilan shalat bahwa waktu shalat telah tiba, sedangkan hukum adzan dan iqamah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki
a.      Syarat sahnya adzan
1.      Hendaknya adzan dibaca secara berurutan dan bersambung
2.      Dilakukan setelah masuknya waktu shalat
3.      Mu`adzin adalah seorang muslim, laki-laki, amanah, berakal, adil, baligh atau tamyiz
4.      Hendaknya adzan diucapkan dengan bahasa arab demikian pula dengan iqamah.
b.      Lafadz adzan
Allah Mahabesar Allah Mahabesar
َالله ُ أَكْبَرُ الله ُ أَكْبَرُ
.۱
Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan sealain Allah (2X)
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
.۲
Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah (2X)
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
.۳
Mari kita mendirikan shalat(2X)
حَيَّ عَلىَ الصَّلاَة, حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
.٤
Mari kita meraih kemenangan (2X)
حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ, حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
.٥
Allah Mahabesar Allah mahabesar
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ
.٦
Tidak ada Tuhan selain Allah
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
.٧
Khusus pada adzan shubuh, sebelum muadzin melafalkan bacaan takbir akhir, membaca bacaan :
اَلصَّلاَةُ خُيْرٌ مِنَ النَّوْمِ, اَلصَّلاَةُ خُيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

c.       Lafadz Iqamah
Iqamah adalah panggilan bahwa shalat akan segera dimulai, jamaah agar bersiap diri untuk melakukan shalat bersama-sama. Hukum iqamah adalah sunah, baik bagi yang berjamaah maupun perseorangan.
Iqamah disunnahkan berurutan dan bersambung seperti yang terdapat pada salah satu lafadz berikut ini :
Allah Maha Besar Allah Maha Besar
َاللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ
.١
Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
.٢
Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
.٣
Mari kita mendirikan shalat
حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
.٤
Mari kita meraih kemenangan
حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
.٥
Sesungguhnya shalat akan segera dimulai
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ, قَدْ قَامَتِ الصَّلاَة
.٦
Allah Maha Besar Allah Maha Besar
َاللهُ أَكْبَرُ ،َاللهُ أَكْبَرُ
.٧
Tidak ada Tuhan selain Allah
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
.٧

Keterangan :
Orang yang lebih utama melakukan iqamat adalah orang yang adzan.
d.      Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar adzan
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan adzan baik laki-laki maupun wanita untuk :
1.      Mengucapkan seperti yang diucapkan mu'adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam bacaan hayya alas shalat, dan hayya alal falah orang yang mendengarkannya mengucapkan laa hawla wala quwwata illa billahil `aliyyil adzim.
2.      Setelah adzan selesai disunnahkan untuk bershalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang adzan maupun yang mendengar.
3.      Disunnahkan membaca do`a ketika selesai mendengar adzan :
اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتمُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُفْلِحُ الْمِعَادُ
Artinya : “Ya Allah Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna ini, dan shalat wajib yang didirikan, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta bangkitkanlah dia dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka dia berhak mendapat syafaatku di hari kiamat. “
e.       Hikmah disyari'atkannya adzan dan iqamah
1.      Adzan merupakan pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dan mengajak untuk shalat berjamaah yang mengandung banyak kebaikan.
2.      Adzan merupakan peringatan bagi orang yang lalai, mengingatkan orang-orang yang lupa menunaikan shalat yang merupakan nikmat yang paling besar, dan mendekatkan seorang hamba kepada tuhannya dan inilah keuntungan yang sebenarnya, adzan adalah panggilan bagi seorang muslim agar tidak terlewatkan baginya nikmat ini.
3.      Iqamah merupakan pemberitahuan bahwa shalat segera akan dimulai.
 

RPP Fiqh Kelas VII semester 2

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Fiqh Kelas VII

Senin, 05 Desember 2016

Shalat Jum'at



Shalat Jum’at
a.       Pengertian dan Hukum
        Shalat Jum'at adalah shalat wajib dua rakaat yang dilakukan sesudah khutbah di waktu duhur pada hari Jum'at.
Hukum shalat Jum'at adalah fardhu 'ain (kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat)
bagi  laki-laki yang sudah dewasa, berakal sehat, merdeka dan tidak sedang musafir.
Firman Allah SWT.
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْااِذَا نُوْدِيَ لِلصَلَوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْاِلَى ذِكْرِاللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ
Wahai orang=orang yang beriman! apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari     Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli....  (QS. Al-Jumu'ah : 9).

        Shalat Jum'at tidak wajib bagi wanita, anak-anak, hamba sahaya, orang sakit dan yang sedang dalam perjalanan.
   الْجُمعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلىَ كُلِّ مُسْلِمٍ فِيْ جَمَا عَةِ  اِلاَّاَرْبَعَةٍ عَبْدُ مَمْلُوْكٌ اَوْمَرْأَةٌ اَوْصَبِيٌّ أَوْ مَرِ يْضٌ
Jum'at itu hak dan wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjama'ah, kecuali empat macam orang/golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit. (H.R. Abu Dawud)

b.      Syarat Wajib Shalat Jum'at
-          Islam
-          Baligh
-          Berakal
-          Laki-laki
-          Bermukin (tidak sedang bepergian/musafir).
-          Merdeka
-          Sehat badan
-          Tidak ada halangan
Adapun mereka yang dianggap berhalangan sebagai berikut:
-          Sakit
-          Dalam perjalanan
-          Hujan lebat (jika turun hujan lebat yang tidak dapat diatasi, seperti banjir, tidak ada fasilitas nya, dan lain-lain)
·         Kesulitan-kesulitan lain yang tidak memungkinkan untuk shalat Jum’at, seperti takut ada perampok, binatang buas, kebakaran, dan sebagainya.              

c.       Syarat Sah Shalat Jum’at
-          Diadakan di daerah pemukiman baik di desa maupun di kota.
-        Dilakukan pada waktu dzuhur (pada hari jum’at).
                                        كا ن يصلى الجمعة حين تميل الشمس
-        Dikerjakan secara berjama’ah.
-        Dikerjakan sesudah khutbah
d.      Rukun Shalat Jum'at
Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk   hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk.
Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.
Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian,
1.      Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
2.      Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang.
3.      Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar.
Rukun pertama: Berdiri bagi yang mampu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ     
 Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.
      Rukun kedua: Takbiratul ihram
       Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِي مُ
Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.
     Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah ucapan takbir “Allahu Akbar”. Ucapan takbir ini tidak bisa digantikan dengan ucapakan selainnya walaupun semakna.
      Rukun ketiga: Membaca Al Fatihah di Setiap Raka’at
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ       
Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.
      Rukun keempat dan kelima: Ruku’ dan thuma’ninah
     Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya (sampai ia disuruh mengulangi shalatnya beberapa kali karena tidak memenuhi rukun),
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعً            ا
    Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.
       Keadaan minimal dalam ruku’ adalah membungkukkan badan dan tangan berada di lutut.
      Sedangkan yang dimaksudkan thuma’ninah adalah keadaan tenang di mana  setiap persendian juga ikut tenang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau bersabda,
لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ  … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ     
  Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.”
    Ada pula ulama yang mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’.
      Rukun keenam dan ketujuh: I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمً    ا
Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.
       Rukun kedelapan dan kesembilan: Sujud dan thuma’ninah
       Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا        ا
 Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.
     Hendaklah sujud dilakukan pada tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung.
      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَأَشَارَ وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri.
Rukun kesepuluh dan kesebelas: Duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا    
Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.
Rukun keduabelas dan ketigabelas: Tasyahud akhir dan duduk tasyahud
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ   
Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.
       Bacaan tasyahud:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى          عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
At tahiyaatu lillah wash sholaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin. Asy-hadu an laa ilaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.” (Segala ucapan penghormatan hanyalah milik Allah, begitu juga segala shalat dan amal shalih. Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat Allah dengan segenap karunia-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya)
    Apakah bacaan tasyahud “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” perlu diganti dengan bacaan “assalaamu ‘alan nabi”?
      Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya,
“Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau  bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”.
Jawab:
    Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar  riwayat yang shahih-, maka itu hanyalah hasil ijtihad Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat.
( Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah  bin Ghodyan sebagai anggota)
Rukun keempatbelas: Shalawat kepada Nabi setelah mengucapkan tasyahud akhir
     Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya,
إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء
Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.
      Bacaan shalawat yang paling bagus adalah sebagai berikut.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa barrokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid.
Rukun kelimabelas: Salam
      Dalilnya hadits yang telah disebutkan di muka,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.
    Yang termasuk dalam rukun di sini adalah salam yang pertama. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan mayoritas ‘ulama.
Model salam ada empat:
1.      Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
2.      Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
3.      Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”.
4.      Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.
Rukun keenambelas: Urut dalam rukun-rukun yang ada
       Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya, digunakan
     Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya, digunakan kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma” bermakna urutan.
e.       Rukun  Jum’at
Rukun  jum’at  adalah seatu gerakan atau bacaan yang harus dilaksanakan, sehingga bila ditinggalkan maka shalat jum'atnya tidak sah. adapun yang termasuk rukun ju'at adalah :
1.      Khatib, lazimnya sekaligus menjadi imam
2.      Jama'ah Jum'at
3.      Khutbah dua kali serta duduk di antara keduanya.
4.      Shalat Jum'at dua rakaat dengan berjamaah.
f.       Syarat Khutbah Jum’at
1.      Khutbah dilaksanakan pada waktu dzuhur.
2.      Khutbah dilaksanakan dengan berdiri bila mampu.
3.      Khatib harus duduk sebentar di antara dua khutbah.
4.      Khatib suci dari hadats dan najis.
5.      Khatib harus menutup aurat.
6.      Suara khatib dapat didengar oleh jama’ah.
7.      Tertib
g.      Rukun Khutbah Jum’at
1.      Mengucapka pujian kepada Allah SWT.
2.      Mengucapkan kalimat syahadatain.
3.      Membaca shlawat atas Nabi.
4.      Berwasiat atau memberi nasihat untuk bertaqwa kepada Allah SWT.
5.      Membaca ayat suci Al-Qur’an pada salah satu dua khutbah.
6.      Berdoa pada khutbah kedua untuk untuk kaum muslimin dan muslimat.
h.      Sunnat Khutbah.
1.      Dilakukan di atas mimbah
2.      Memberi salam pada khutbah pertama. 
3.      Menggunakan bahasa yang mudah dipahami. 
4.      Khutbah tidak terlalu panjang atau terlalu pendek
5.      Khatib menghadap jama’ah
i.        Sunnat Sebelum Shalat Jum’at
1.      Mandi
2.      Memotong kuku
3.      Berpakaian rapi dan bersih. 
4.      Segera menuju masjid.     
5.      Memakai wangi-wangian
6.      Berdoa ketika menuju atau masuk masjid.