NAJIS DAN TATA CARA THAHARAHNYA
1.
Standar kompetensi
1. Melaksanakan
ketentuan thaharoh (bersuci)
1.1.
Kompetensi Dasar
1.1.1.menjelaskanmacam macam najis dan tata
cara thoharohnya (bersucinya )
1.1.2. menjelaskan
hadas kecil dan tata cara thoharohnya
1.1.3.
menjelaskan hadas besar dan tata cara thoharohnya
1.1.4.
mempraktekkan bersuci dari najis dan hadas.
Tanbih
“Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan
diri” ( Q.S Al Baqarah /2: 222 )
Iftitah
Bersih adalah kebutuhan dan bagian pokok dari
kehidupan kita, baik bersih badan, pakaian tempat tinggal. Bahkan menjadi
prasyarat dari beberapa macam ibadah.oleh karenanya bersuci menjadi masalah
yang penting dalam islam. Sehingga kita harus memahami secara benar masalah
ini.
A.
NAJIS
1. Pengertian
Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’,
sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.
a.
Macam-macam najis dan cara mensucikannya.
Dalam
hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1)
Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Najis
mughaladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi
yang mengenai barang. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud
najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah
satunya dicampur dengan debu.
Cara ini
berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
Artinya : “Cara mensucikan bejana
seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh
kali dam salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim)
2) Najis
Mutawassithah (Najis Menengah)
Najis mutawassitah adalah najis menengah. Najis
mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
-
Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya,
tetapi tidak ada bau, rasa maupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah
kering. Cara mensucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.
-
Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang
masih ada wujud, bau ataupun rasanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air
sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit
dihilangkan).
Benda-benda yang
termasuk najis mutawasithah:
a)
Bangkai binatang
darat
b)
Segala macam darah kecuali hati dan limpa.
Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih
sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda
najis adalah haram.
c)
Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.
d)
Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran
manusia, yaitu hubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair
maupun benda padat.
e)
Segala macam minuman keras.
Hadis
nabi Muhammad SAW. :
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu semua dua
bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang
serta hati dan limpa (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
3)
Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah
adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa
kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara mensucikan najis ini cukup
dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing
bayi perempuan pada umur yang sama cara mensucikannya dengan air yang mengalir
pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya.
Hadits nabi Muhammad SAW:
Artinya : “cucilah apa-apa yang terkena air
kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak
laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. an-Nasa`i dan Abu Dawud)
2. Praktek bersuci dari najis
a. Siapkan
air untuk mensucikan najis
b. Menyiapkan
benda yang terkena najis
c. Basuhlah
benda yang tekena najis tersebut dengan air sehingga hilang bau warna dan
rasanya khusus najis mugholadhoh bagian yang terkena najis disiram air tujuh
kali dengan debu.
B. THAHARAH
1.
Pengertian
Secara bahasa, thaharah artinya bersih atau
suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan, tempat
maupun pakaian dari najis dan hadats. Melaksanakan thaharah hukumnya wajib
sesuai firman Allah
Artinya
: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai
orang-orang yang menyucikan diri” (QS. al-Baqarah/2: 222)
Hadis Nabi Muhammad SAW:
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda :
“Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi
timbangan”. (HR. Muslim)
2.
Alat / Benda yang dapat untuk thaharah
a.
Benda Padat
Benda
padat yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting,
bata merah, kertas, daun dan kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai.
Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah :
-
Kasar/dapat membersihkan
-
Suci.
b.
Benda Cair
Benda
cair yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang
tidak tercampuri oleh najis seperti air sumur, air sungai, air laut dan air
salju (es).
Menurut
hukum Islam, air dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
-
Air Suci dan Mensucikan, yaitu air yang halal
diminum dan dapat dipergunakan untuk bersuci, yaitu :
1.
air hujan
2.
air laut
3.
air salju/es
4.
air embun
5.
air sungai
6.
air mata air
-
Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air
yang halal untuk diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci,
misalnya: air kelapa, air teh, air kopi dan air yang dikeluarkan dari
pepohonan.
-
Air muntanajis (air yang terkena najis). Air
ini tidak halal untuk diminum dan tidak dapat dipergunakan untuk bersuci,
seperti air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis,
maupun air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena tidak terkena najis
tetapi dalam jumlah sedikit.
-
Air makruh dipakai bersuci seperti air yang terkena
panas matahari dalam bejana.
-
Air musta`mal (air yang sudah terpakai). Air
ini tidak boleh untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terdapat kotoran di
dalamnya.
Tugas
siswa ( disekolah)
a.
Coba sebutkan macam-macam dan tata cara
tharahnya !
b.
Praktikkan cara mensucikan najis, ringan,
sedang dan berat !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar