T A Y A
M U M
1.
Pengertian
dan Dalil Tayamum
Tayamum
adalah salah satu cara untuk mensucikan diri ari hadats kecil atau besar dengan
menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai pengganti wudhu dan
mandi janabah adalah sebagai rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah sesuai
firman-Nya :
Artinya : “…Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
(musafir) atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh
perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah kamu dengan
tanah yang baik (suci), sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah tersebut”. (QS.
al-Ma`idah : 6).
2. Syarat-Syarat dan Rukun
Tayamum
Syarat Tayamum
a. Sudah masuk waktu shalat
a. Sudah masuk waktu shalat
b. Kesulitan
mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit.
c. Dengan
tanah atau debu (sebagian ulama membolehkan dengan batu atau pasir)
d. Tanah
atau debu tersebut harus suci dari najis
Rukun Tayamum
Rukun Tayamum
a.
Niat
b.
Mengusap muka dengan tanah/atau debu
c.
Mengusap tangan sampai siku-siku.
3. Sebab-Sebab
Tayamum
Dari
surat al-Ma`idah ayat 6 di atas, dapat diketahui bahwa sebab-sebab
diperbolehkannya tayamum adalah :
a. Sakit
yang tidak boleh terkena air
b. Berada
dalam perjelanan jauh yang sulit mendapatkan air.
c. Tidak
mendapatkan air untuk wudhu.
4. Cara
Bertayamum
Dari
rukun tayamum di atas, dapat dilihat bahwa cara bertayamum adalah sebagai
berikut :
a. Niat
bertayamum karena hendak
mengerjakan shalat. Niat
cukup dilaksanakan dalam hati tetapi disunnahkan untuk melafalkan niat
tersebut.
Niat
tayamum adalah sebagai berikut :
Artinya : “Saya niat tayamum agar dapat
melaksanakan shalat fardu karena Allah semata”
b. Menghadap kiblat, kemudian tebarkan kedua
telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada
debu
c. Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah.
d. Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan yang diusap.
d. Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan yang diusap.
5. Yang
Membatalkan Tayamum
a.
Semua hal yang membatalkan wudhu (buang air
besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan)
b.
Mendapatkan air (sebelum melaksanakan shalat).
7. Praktek
tayamum
Untuk lebih menginternalisasi tayamum dalam
diri siswa lakukan praktek tayamum dengan kolom dibawah ini.
No
|
Uraian
kegiatan
|
Skor
|
Pelaksanaan
|
||
mak
|
|||||
1
|
Niat
|
15
|
|||
2
|
Mengambil
debu dan meniup
|
10
|
|||
3
|
Mengusap
muka
|
30
|
|||
4
|
Mengambil
debu dan meniup
|
10
|
|||
6
|
Mengusap
|
kedua
|
tangan
|
20
|
|
sampai
siku siku.
|
|||||
7
|
Membaca
|
doa
|
setelah
|
10
|
|
tayamum
|
|||||
8
|
Tertib
|
5
|
|||
Penting
Tayamum
hanya sah jika dilakukan sesudah masuk waktu shalat dan hanya dapat di
pergunakan untuk satu kali shalat.
Penting
Tayamum
hanya sah jika dilakukan sesudah masuk waktu shalat dan hanya dapat di
pergunakan untuk satu kali shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar