Menu

Minggu, 13 November 2016

T A Y A M U M



T A Y A M U M
1.      Pengertian dan Dalil Tayamum
Tayamum adalah salah satu cara untuk mensucikan diri ari hadats kecil atau besar dengan menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi janabah adalah sebagai rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah sesuai firman-Nya :
Artinya : “…Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan (musafir) atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah tersebut”. (QS. al-Ma`idah : 6).
2.      Syarat-Syarat dan Rukun Tayamum
Syarat Tayamum
a.   Sudah masuk waktu shalat
b.      Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit.
c.       Dengan tanah atau debu (sebagian ulama membolehkan dengan batu atau pasir)
d.      Tanah atau debu tersebut harus suci dari naji 
Rukun Tayamum
a.     Niat
b.     Mengusap muka dengan tanah/atau debu
c.     Mengusap tangan sampai siku-siku.
3.      Sebab-Sebab Tayamum
Dari surat al-Ma`idah ayat 6 di atas, dapat diketahui bahwa sebab-sebab diperbolehkannya tayamum adalah :

a.    Sakit yang tidak boleh terkena air
b.    Berada dalam perjelanan jauh yang sulit mendapatkan air.
c.    Tidak mendapatkan air untuk wudhu.
4.      Cara Bertayamum
Dari rukun tayamum di atas, dapat dilihat bahwa cara bertayamum adalah sebagai berikut :
a.   Niat   bertayamum   karena   hendak   mengerjakan   shalat.   Niat   cukup dilaksanakan dalam hati tetapi disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut.
Niat tayamum adalah sebagai berikut :
Artinya : “Saya niat tayamum agar dapat melaksanakan shalat fardu karena Allah semata”
              b. Menghadap kiblat, kemudian tebarkan kedua telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada debu
                c.    Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah. 
                d.   Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan yang diusap.

5.      Yang Membatalkan Tayamum
a.       Semua hal yang membatalkan wudhu (buang air besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan)
b.       Mendapatkan air (sebelum melaksanakan shalat).
7.      Praktek tayamum
     Untuk lebih menginternalisasi tayamum dalam diri siswa lakukan praktek tayamum dengan kolom dibawah ini.
No
Uraian kegiatan

Skor
Pelaksanaan




mak

1
Niat


15

2
Mengambil debu dan meniup
10

3
Mengusap muka

30

4
Mengambil debu dan meniup
10

6
Mengusap
kedua
tangan
20


sampai siku siku.



7
Membaca
doa
setelah
10


tayamum




8
Tertib


5


Penting

Tayamum hanya sah jika dilakukan sesudah masuk waktu shalat dan hanya dapat di pergunakan untuk satu kali shalat.



























































Penting
 

Tayamum hanya sah jika dilakukan sesudah masuk waktu shalat dan hanya dapat di pergunakan untuk satu kali shalat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar